Istanbul/Islamabad (KABARIN) - Myanmar akhirnya rampungkan pemungutan suara tahap terakhir dalam pemilu pertama sejak kudeta militer 2021, dilaporkan media lokal pada Minggu.
Tahap ketiga ini digelar di 63 kota, mulai pagi hingga sore, sementara Presiden sementara Jenderal Min Aung Hlaing ikut memantau proses pemungutan suara di Mandalay.
"Bukan urusan saya kalau komunitas internasional menolak mengakui (hasil pemilu) ini," ujar Min Aung Hlaing menanggapi kritik internasional terhadap pemilu yang digelar di bawah rezim junta, menurut laporan harian Irrawaddy.
Sebelumnya, tahap pertama pemilu diadakan di 102 kota pada 28 Desember, sedangkan tahap kedua digelar di 100 kota pada 11 Januari.
Awal bulan ini, Ketua badan informasi junta Mayor Jenderal Zaw Min Htun menyebut sidang parlemen bakal digelar pada Maret, dan pemerintahan baru siap dilantik pada April.
Pemilu ini menentukan anggota legislatif Myanmar, baik majelis rendah maupun tinggi, serta badan legislatif daerah. Setelah dilantik, anggota parlemen akan memilih presiden yang akan membentuk pemerintahan baru.
Sebelumnya, pemerintahan yang dipimpin Aung San Suu Kyi dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) digulingkan dalam kudeta 2021 dan Myanmar berada di bawah pemerintahan darurat lebih dari empat tahun.
Parlemen Myanmar terdiri dari 664 kursi dengan 440 di majelis rendah dan 224 di majelis tinggi. Sekitar 40 partai politik dibubarkan pada 2023, termasuk NLD. Kali ini, enam partai dengan hampir 5.000 calon ikut serta, sementara di tingkat daerah ada 57 partai. Partai Uni Solidaritas dan Pembangunan (USDP) yang didukung militer menurunkan sekitar 1.000 kandidat.
Meski begitu, komunitas internasional tetap menolak. Pelapor khusus HAM PBB untuk Myanmar Tom Andrews menyerukan dunia menolak hasil pemilu.
"Pemilu yang tidak sah hanya akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sah. Seiring berakhirnya pemilu Myanmar, dunia harus menolaknya sebagai pemilu curang dan menolak pemerintahan militer dengan kedok sipil yang akan muncul," ujar Andrews di media sosial.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026